Pihak dan Aspek yang Diatur dalam CDOB

Memahami Konsep Distribusi Obat yang Baik (CDOB)

Untuk memastikan kelancaran proses distribusi produk pangan dan obat-obatan yang optimal, berbagai standar telah diterapkan. Di Indonesia, peraturan tersebut diatur oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Satu standar yang paling umum adalah Good Distribution Practices atau yang dikenal dengan istilah Cara Distribusi Obat yang Baik (CDOB). Pada artikel ini akan membahas secara garis besar mengenai pengertian dan aspek-aspek yang tercakup dalam standar Cara Distribusi Obat yang Baik (CDOB).

Pengertian CDOB & Tujuan CDOB

cdob
Cara Distribusi Obat yang Baik (CDOB) adalah standar dalam proses distribusi obat dan bahan obat yang bertujuan untuk memastikan mutu obat selama proses distribusi sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan.

Selain itu, CDOB berfungsi sebagai jaminan bahwa proses distribusi obat telah sesuai dengan tujuan penggunaannya. Standar ini dirancang untuk mengantisipasi praktik pemalsuan obat dan peredaran produk yang berpotensi merugikan konsumen, bahkan dapat mengancam nyawa.

Prinsip Umum Cara Distribusi Obat yang Baik

Terdapat 5 prinsip umum yang diatur dalam standar Cara Distribusi Obat yang Baik, yaitu:

  1. Prinsip CDOB berlaku untuk semua aspek dalam rantai distribusi, mulai dari pengadaan, penyimpanan, penyaluran, hingga pengembalian obat atau bahan obat.
  2. Semua pihak yang terlibat dalam proses distribusi obat bertanggung jawab untuk memastikan mutu obat atau bahan obat dan menjaga integritas rantai distribusi.
  3. Prinsip Cara Distribusi Obat yang Baik juga berlaku untuk obat donasi dan obat uji klinis.
  4. Perlu menerapkan prinsip kehati-hatian dengan mematuhi prinsip CDOB, semisal untuk prosedur pelacakan (track and trace) dan identifikasi risiko.
  5. Kerja sama yang solid antara semua pihak, termasuk pemerintah, bea cukai, dan pihak-pihak yang bertanggung jawab atas penyediaan obat, kepastian mutu, keamanan obat, serta pencegahan penyebaran obat palsu atau berbahaya kepada pasien.

Baca juga: Manajemen Risiko Pengiriman Dan Distribusi PBF

Pihak dan Aspek yang Diatur dalam CDOB

Standar Cara Distribusi Obat yang Baik mengatur berbagai pihak yang terlibat dalam alur distribusi produk farmasi. Pihak-pihak yang diatur tersebut meliputi:

  • Produsen obat
  • Pedagang Besar Farmasi (PBF)
  • Rumah sakit
  • Apotek
  • Personil di fasilitas distribusi (termasuk pihak lain yang bekerja sama berdasarkan kontrak dengan fasilitas distribusi seperti pengangkut, petugas kebersihan, dan petugas keamanan)
  • Pengemudi kendaraan
  • Pelanggan fasilitas distribusi

Selain mengatur semua pihak yang terlibat, CDOB juga mengatur banyak aspek lain yang terkait distribusi, diantaranya adalah:

  • Manajemen mutu, termasuk kebijakan mutu, penanganan obat palsu dan yang diduga palsu, serta pengelolaan manajemen
  • Organisasi, manajemen, dan personalia
  • Bangunan dan peralatan, mencakup kebersihan bangunan dan fasilitas penyimpanan, program pencegahan dan pengendalian hama, pemantauan suhu area penyimpanan, serta pemeliharaan peralatan
  • Kegiatan operasional, seperti pengadaan obat dan bahan obat, pemilihan pemasok, pemilihan pelanggan, inventarisasi stok, hingga proses pengiriman obat atau bahan obat
  • Inspeksi dan audit mutu
  • Penanganan keluhan terkait obat dan bahan obat yang diduga palsu
  • Transportasi
  • Sarana distribusi berdasarkan kontrak
  • Dokumentasi
  • Bahan obat
  • Produk rantai dingin (cold chain product)
  • Narkotika dan psikotropika

Akhir Kata

Demikianlah penjelasan mengenai gambaran umum Cara Distribusi Obat yang Baik (CDOB). Agar standar CDOB ini berjalan dengan baik dan dapat diterapkan dalam sistem distribusi produk farmasi, diperlukan kerja sama dari semua pihak yang terlibat.

Selain itu, penggunaan teknologi otomatisasi dapat menjadi alternatif untuk memudahkan kerja sama dan pelacakan berbagai produk farmasi dalam sistem distribusi. Jika Anda ingin meningkatkan kinerja atau manajemen PBF Anda, kami siap membantu. Silakan konsultasikan kebutuhan bisnis Anda kepada kami dengan cara menghubungi kami langsung dinomor whatsapp 0812-5298-2900.