BAGAIMANA MENGURUS PIRT UNTUK PRODUK

DAFTARKAN PRODUK ANDA UNTUK DAPATKAN PIRT
DAFTARKAN PRODUK ANDA UNTUK DAPATKAN PIRT

PIRT adalah ijin edar produk pangan olahan yang diproduksi oleh UKM untuk dipasarkan secara lokal. Ijin PIRT hanya untuk produk pangan olahan dengan tingkat resiko yang rendah.

PIRT tidak berlaku untuk produk :

  1. Susu dan hasil olahannya
  2. Daging, ikan, unggas, dan hasil olahannya yang memerlukan proses dan atau penyimpanan beku
  3. Pangan kaleng (PH>4,5)
  4. Minuman beralkohol
  5. Air minum dalam kemasan (AMDK)
  6. Pangan lain yang wajib memenuhi persyaratan SNI

GAPMMI (Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Indonesia) Jatim merupakan lembaga yang bekerjasama dengan Dinas Kesehatan dalam menagadakan penyuluhan PIRT. Pengusaha yang ingin mendapatkan ijin PIRT wajib ikut penyuluhan yang diadakan oleh GAPMMI tersebut. GAPMMI akan mengadakan penyuluhan apabila terkumpul 80 peserta. Apabila  Bapak/Ibu yang ingin mengurus ijin PIRT bisa mendaftar  ke GAPMMI, Jl . Wisma Permai Tengah I/ AA 29 Surabaya, dengan menghubungi Bpk Hendri, Hp : 081249999638 atau 031-5929420

Waktu untuk penyuluhan belum dapat diketahui saat ini, waktu penyuluhan kurang lebih dari pk 08.00-16.00. Di akhir penyuluhan akan ada tes, peserta yang tidak lulus tes tidak akan mendapat sertifikat PIRT. Biaya untuk ikut penyuluhan dan mendapat sertifikat PIRT adalah Rp. 250.000,- / peserta. Kalau hanya ikut penyuluhan dan tidak perlu sertifikat PIRT biayanya adalah Rp. 100.000,-/peserta. Peserta yang ingin mengajukan ijin PIRT harus yang memiliki fotocopy KTP dengan domisili Surabaya.